saatnya hati nurani bicara

Minggu, Mei 25, 2008

DPC Partai Hanura Kapuas Hulu Buka Pendaftaran CALEG

Menghadapi Pemilihan Umum 2009 yang akan datang, Partai Hati Nurani Rakyat secara nasional akan membuka pendataran bakal calon legislatif (DPR-RI, Provinsi Kab/kota) se Indonesia.

Demikian halnya dengan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. DPC Hanura Kapuas Hulu akan membuka pendaftaran Baleg pada :

Tanggal 19 - 31 Mei 2008
Pukul 10.00 - 21.00.
Di Sekretariat DPC Kapuas Hulu Jl. Dr. Syamdsudin Komp.Ruko Putussibau 78711

Persyaratan Umum:

Anggota Partai Hanura.
1. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 500.000 *
2. Mengisi Formulir Pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.
3. Bersedia mengikuti semua proses seleksi yang ditetapkan oleh DPP Partai Hanura.
4. Sanggup memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh DPP Partai Hanura dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

* Uang pendaftaran tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apapun.Tim Penerimaan Pendaftaran Bacaleg DPRD Kapuas Hulu

------------------------------o0o-----------------------------------
Kelengkapan Administrasi Pendaftaran Bacaleg sesuai UU No. 10/2008 :

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia.
Fotocopy Kartu Tanda Anggota Hanura.
Fotocopy Ijazah, STTB, Syahadah, Sertifikat, atau Surat Keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Pasfoto berwarna ukuran 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6 (masing-masing 10 lembar).
Surat Pernyataan Bacaleg (Lampiran Formulir Pendaftaran).
Daftar Riwayat Hidup Singkat (maksimal 3 lembar), yang memuat: i. Biodataii. Pengalaman, Jabatan, dan Penugasan di Partai Hanura.iii. Pengalaman dan Jabatan di Partai Politik lain.iv. Pengalaman dan Jabatan Organisasi lain.v. Pengalaman pekerjaan/profesi/jabatan dalam pekerjaan.
*)Surat Keterangan tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Republik Indonesia setempat.
*)Surat Keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah.
*)Surat Tanda Bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.
*)Surat Pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
*)Surat Pernyataan tentang kesediaan untuk tidak berpraktek sebagai akuntan public, advokat/pengacara, notaries, pejabat pembuat a tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
*)Surat Pengunduran Diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, pengurus Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.
*)Surat Pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
*)Surat Pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan di 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
*) Surat Keterangan/Tanda Bukti/Pernyataan/Pengunduran Diri seperti diatas disampaikan kemudian, setelah format resmi sesuai Keputusan KPU diputuskan.CATATAN
Semua dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran, kecuali pasfoto dibuat dalam rangkap 4 (empat).
Berkas pendaftaran yang telah disampaikan menjadi milik DPP Partai Hanura.
Data yang disampaikan dalam pendaftaran Bacaleg adalah yang sebenar-benarnya, dan apabila ditemukan ketidakbenaran, maka pendaftaran dianggap gugur.

Demikian pengumuman ini, terima kasih

0 komentar: