Harapan semua pihak agar Pemilu lebih berkualitas dan sesuai konsep demokrasi sudah didepan mata. Pada tanggal 23 Desember 2007, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah resmi memutuskan bahwa Caleg yang terpilih pada Pemilu 2009 adalah yang memiliki suara terbanyak.
Putusan ini, dengan sendiri membatalkan keberlakuan pasal 214 point a,b,c,d dan e UU no 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang dirasakan banyak memihak nomor urut jadi (1 dan 2). Keputusan mengenai suara terbanyak ini diambil berdasarkan sidang Uji materi yang di ajukan Mohammad Sholeh, Sutjipto, Septi Notariana, dan Jose Dima S. Sholeh adalah caleg dari PDI-P untuk DPRD Jawa Timur. Sutjipto dan Septi adalah caleg dari Partai Demokrat untuk DPR. Jose adalah warga negara biasa. MK hanya mengabulkan permohonan mereka yang terkait penentuan caleg terpilih.
Tentu saja keputusan memberlakukan suara terbanyak ini, memberikan nuasa dan arti baru dalam proses demokratisasi di Indonesia. Beragam respons pun bermunculan, bagi caleg bernomor dibawah 3 dan seterusnya ini adalah berkah dan harapan, tetapi bagi caleg nomor jadi ini adalah pukulan.
Namun terlepas dari semua itu, proses demokrasi harus berjalan dan tentunya semua pihak berharap dengan memakai suara terbanyak ini muncul anggota dewan (legislator) yang memang handal dan terpercaya. terlebih lagi dengan sistem suara terbanyak, semua caleg kini boleh bergiat karena memiliki peluang yang sama untuk duduk di legislatif.


0 komentar:
Poskan Komentar